Buron Kasus Pembunuhan Selama 7 Tahun, Abul Ditangkap saat Membungkus Narkoba

1 month ago 30

Buron Kasus Pembunuhan Selama 7 Tahun, Abul Ditangkap saat Membungkus Narkoba

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Polsek Patumbak Kompol Daulat Simamora (kedua kiri) ketika memberikan keterangan di Polsek Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (28/7/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com - Polisi menangkap Hasbul Khair alias Abul (35), buronan selama 7 tahun terkait kasus pembunuhan di Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka Abul ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (25/7).

"Tersangka kami tangkap saat membungkus sabu-sabu setelah tujuh tahun buron," ujar Kepala Polsek Patumbak Kompol Daulat Simamora di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (28/7/2025).

Kasus pembunuhan ini terjadi terhadap korban Afri Winata Tarigan (27), warga Desa Sigara-gara, Patumbak, Deli Serdang pada Selasa 27 November 2018.

Saat itu, korban Afri merupakan sepupu tersangka Abul datang bersama abang sepupunya, Wira Dharma alias Uweng (sudah ditangkap).

Kedatangan dua orang bersaudara itu untuk meminta jatah narkoba jenis sabu-sabu.

Namun, terjadi percekcokan antara tersangka Uweng sebagai pengedar dan korban Afri hingga berujung penganiayaan.

Saat kejadian, Uweng menebas kepala korban dengan kapak.

Beginilah kronologi penangkapan Abul yang buron selama 7 tahun terkait pembunuhan di Deli Serdang. Tersangka ditangkap saat membungkus narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |