jpnn.com - Polisi menangkap Hasbul Khair alias Abul (35), buronan selama 7 tahun terkait kasus pembunuhan di Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka Abul ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (25/7).
"Tersangka kami tangkap saat membungkus sabu-sabu setelah tujuh tahun buron," ujar Kepala Polsek Patumbak Kompol Daulat Simamora di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (28/7/2025).
Kasus pembunuhan ini terjadi terhadap korban Afri Winata Tarigan (27), warga Desa Sigara-gara, Patumbak, Deli Serdang pada Selasa 27 November 2018.
Saat itu, korban Afri merupakan sepupu tersangka Abul datang bersama abang sepupunya, Wira Dharma alias Uweng (sudah ditangkap).
Kedatangan dua orang bersaudara itu untuk meminta jatah narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, terjadi percekcokan antara tersangka Uweng sebagai pengedar dan korban Afri hingga berujung penganiayaan.
Saat kejadian, Uweng menebas kepala korban dengan kapak.