Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan

1 week ago 7

Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas menunjukkan foto pelaku pembunuhan yang buron empat tahun di Mapolres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. ANTARA/HO-Polres HST

jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - Jadi buronan polisi selama empat tahun, HL (51) pelaku pembunuhan terhadap Dedy Rahman (40) ditangkap di sebuah rumah kontrakan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Pembunuhan terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada 28 Juli 2021. HL diringkus Buser Polres HST bersama Buser Polres Kotabaru di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru,” kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Selasa.

Saat diinterogasi, Jupri menyebutkan HL mengakui perbuatannya membunuh korban, pelaku awalnya mendapat informasi bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain di rumah korban.

"Motifnya karena korban menghalang-halangi pelaku yang hendak menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan pria lain di rumah korban," ujarnya.

Pada saat kejadian, Jupri mengatakan saat itu saksi pertama (istri korban) sedang mencabuti rambut uban korban di rumah, lalu tiba-tiba datang pelaku HL membawa senjata tajam jenis parang.

Kemudian pelaku menyerang korban dengan membabi buta karena merasa dihalang-halangi.

Pelaku langsung kabur seusai melakukan aksi brutal, sementara tubuh korban dibopong sang istri sampai ke jalan raya dan dievakuasi ke rumah sakit untuk penanganan medis, namun dalam perjalanan meninggal dunia.

Pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan sering berpindah-pindah hingga buron selama empat tahun.

Jadi buronan polisi selama empat tahun, HL (51) pelaku pembunuhan ditangkap di sebuah rumah kontrakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |