jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengajukan usulan kompromi terkait kenaikan upah minimum tahun 2026.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap perbedaan pandangan antara serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan angka yang diajukan dapat menjadi titik temu dalam diskusi kenaikan upah minimum.
"Angka-angka ini bisa dijadikan sebagai angka kompromi dalam mendiskusikan kenaikan upah minimum 2026," ujar Said Iqbal saat dihubungi Jpnn.com, Kamis (13/11).
Said Iqbal menekankan kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun sebelumnya, yakni sebesar 6,5 persen.
Dia menyoroti adanya perbedaan indeks tertentu yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan menilai hal tersebut bertentangan dengan kebijakan Presiden.
"Pertama, tidak boleh kurang dari kenaikan upah minimum tahun lalu sebesar 6,5 persen. Karena Presiden sudah menentukan indeks tertentunya sekitar 0,9. Kok Menaker malah menurunkan indeks tertentunya menjadi 0,2 sampai 0,7?," katanya tegas.
Said menjelaskan pihaknya telah mengusulkan perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan indeks tertentu.





















































