jpnn.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk layanan angkutan umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Kebijakan itu bakal berlaku selama 24 jam pada tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penetapan tarif khusus merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum.
Pemprov juga mendorong semakin banyak warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.
“Kebijakan penetapan tarif Rp 1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” ujar Syafrin, Kamis (19/6).
Selain layanan utama, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya yang memang telah memiliki tarif nol rupiah, tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif.
Menurut dia, keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta.
Lalu, pengalaman sukses penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.