jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyerahkan naskah akademik terkait Usulan Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (13/11).
Penyerahan ini menjadi upaya memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan).
Adapun, RUU Linkesrawan telah diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026.
Diketahui, DMFI dalam menyerahkan naskah akademik bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Koalisi melaksanakan diskusi sebelum membuat naskah akademik untuk diserahkan ke DPR sebagai usulan bagi RUU Linkesrawan.
DMFI bersama CLDS FH UI menaruh pandangan pakar hukum Yenti Garnasih yang memaparkan perlindungan hukum hewan dalam KUHP baru serta urgensi delik khusus melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Kemudian, naskah akademik koalisi memuat pernyataan pengajar hukum FH UI Savitri Nur Setyorini yang mengungkit pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dari perspektif aturan, lingkungan, serta keseimbangan ekosistem.
Direktur Nasional DMFI Karin Franken mengajak seluruh pihak berjuang agar pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing masuk dalam aturan resmi negara.






















































