jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mengungkap, sejumlah kasus perceraian yang ditangani sepanjang semester I 2025 dipicu oleh pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) yang dilakukan secara diam-diam oleh salah satu pasangan.
“Memang yang paling banyak karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun perkara pengajuan pinjaman online juga cukup sering diungkapkan dalam persidangan,” kata Humas PA Surabaya Akramudin, Senin (28/7).
Fakta yang mencengangkan, tidak sedikit pasangan yang mengaku kecewa karena baru mengetahui suami atau istrinya mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan.
“Saat ditagih, baru ketahuan kalau suami atau istri ternyata ajukan pinjaman tanpa komunikasi,” ujarnya.
Selain itu, kecanduan judi online juga menjadi faktor ekonomi yang sering disebut dalam gugatan.
“Banyak juga setelah diajukan gugatan ternyata pasangannya kecanduan judi online sehingga muncul masalah ekonomi,” ucapnya.
Selama Januari hingga Juni 2025, tercatat 2.930 perkara masuk ke PA Surabaya. Dari jumlah itu, 791 perkara cerai talak diajukan oleh suami, dan 2.139 perkara cerai gugat oleh istri.
Walakin, tidak semua gugatan perceraian tersebut dikabulkan begitu saja.