jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aksi unjuk rasa yang berlangsung di berbagai daerah dalam sepekan terakhir diwarnai isu dugaan tindakan makar terhadap pemerintah.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan aparat keamanan bisa bertindak jika memang ada bukti upaya makar di balik gelombang unjuk rasa.
“Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar,” tegas Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9).
Pernyataan ini merespons peringatan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya mengungkapkan adanya gejala makar di balik gelombang aksi massa beberapa waktu terakhir.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), makar memiliki definisi yang spesifik.
Pertama, tindakan makar adalah upaya menggulingkan pemerintah yang sah secara inkonstitusional.
Kedua, terdapat gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
“Kalau ada gerakan yang bertujuan presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja, itu makar namanya. Ada atau tidak ke arah situ, saya tidak tahu, yang tahu pemerintah,” ujarnya.