jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal jalur distribusi Jawa-Sumatra.
Penindakan terjadi pada 17-18 Juli 2025 itu terhadap tiga kendaraan di ruas Tol Semarang-Batang.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan sarana transportasi umum antarkota antarprovinsi (AKAP) dan mobil pribadi untuk mendistribusikan rokok ilegal antarpulau.
Penindakan pertama dilakukan terhadap bus AKAP di Gerbang Tol Kalikangkung pada Kamis (17/7).
Dari dalam bagasi bus, tim menemukan 24 karton rokok ilegal berbagai merek sebanyak 384 ribu batang, seluruhnya tanpa dilekati pita cukai.
Keesokan harinya pada Jumat (18/7), dua penindakan kembali dilakukan di lokasi yang sama.
Kronologinya, bus AKAP warna hija dihentikan di rest area KM 424 Jatingaleh dengan temuan 26 karton rokok ilegal sebanyak 416 ribu batang dan 3 karton MMEA ilegal sebanyak 151,20 liter.
Kemudian pada pukul 11.00 WIB, sebuah mobil minibus kembali dihentikan di gerbang Tol Kalikangkung dan kedapatan membawa 148 karton dan 674 slop rokok ilegal, setara 456 ribu batang.