jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berharap mendapatkan kado indah di HUT RI.
Harapan mereka Presiden Prabowo Subianto akan memberikan regulasi PPPK dapat dana pensiun sesuai masa kerja.
"Kado indah di HUT ke-80 RI dan menjelang hari HUT PGRI adalah PPPK mendapat dana pensiun sesuai masa kerja honorer," kata Ketua DPD Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah kepada JPNN, Senin (28/7).
Sebenarnya, lanjut Nurul, pengurus forum berharap semua usulan FHNK2I PGHRI direalisasikan pemerintah.
Setelah rekrutmen ASN PPPK bagi seluruh honorer terealisasi dan kontrak kerja sampai pensiun sudah diwujudkan beberapa daerah, selanjutnya dana pensiun yang harus diperjuangkan.
"Menurut kami, syarat masa kerja ASN 16 tahun untuk mendapatkan dana pensiun sangat menyedihkan bila masa kerja honorer tidak diperhitungkan," ucapnya.
Nurul mengatakan, honorer yang diangkat ASN PPPK rata-rata mendekati usia 50 tahun akan kecewa bila dana pensiun tidak direalisasikan. Padahal, perjuangan menjadi ASN tidak lain mendapatkan kesejahteraan sampai di masa tua nanti.
"Kami yakin misi utama Bapak Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat termasuk kami para insan pendidik," cetusnya.