jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak lima warga binaan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, bebas dari masa tahanan setelah menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Khusus pada momentum Natal 2025 ini, terdapat lima orang warga binaan yang langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi di Rutan Kelas I Cipinang, Kamis (25/12).
Pemberian Remisi Khusus Natal tahun ini berlangsung serentak di lapas dan rutan seluruh Indonesia.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat, terutama dalam hal kedisiplinan dan partisipasi aktif pada program pembinaan.
Mereka yang langsung bebas merupakan warga binaan yang masa hukumannya tersisa sesuai dengan besaran remisi yang didapatkan.
Selain telah menjalani masa pidana, mereka juga dinilai aktif mengikuti kegiatan pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Menurut Mashudi, selama menjalani hukuman, warga binaan mengikuti berbagai program pembinaan mulai dari keagamaan, penguatan karakter hingga kegiatan sosial.
Penilaian terhadap perilaku mereka dilakukan secara berjenjang sebelum akhirnya direkomendasikan sebagai penerima remisi.






















































