jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah perwakilan pedagang pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11).
Kedatangan para pelaku usaha thrifting ini untuk menyampaikan keberatan atas wacana pemerintah yang hendak memberangus bisnis tersebut.
Rombongan pedagang ini dipimpin Rifai Silalahi, perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Jakarta.
Dia hadir bersama rekan-rekan pedagang lainnya yang berasal dari berbagai daerah, seperti Bandung, Lampung, Papua, Jambi, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga perwakilan Indonesia Timur.
Rifai menyoroti rencana pemerintah untuk menghabiskan atau memberangus keberadaan bisnis thrifting yang dianggap ilegal.
Dia mengaku heran topik mengenai pakaian bekas ini terus menerus dimunculkan ke permukaan, setiap tahun.
"Mohon izin Bapak, sebenarnya usaha ini sudah puluhan tahun kami geluti, dan hampir setiap tahun selalu jadi bancakan, selalu jadi bahan, dan selalu jadi bahan isu," ujar Rifai di kantor BAM DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Rifai membantah narasi yang menyebutkan thrifting mengganggu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).






















































