jpnn.com, JAKARTA - Direktur perusahaan lampu mobil merek DMAC, David, dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan harta warisan dan pemalsuan surat seperti yang dilaporkan oleh kakak kandungnya, H. Penyidikan kepolisian di Polres Tangsel mengungkap bahwa saham H telah dijual kepada ibu mereka, ET, pada 2018 dengan pembayaran yang diterima H secara bertahap.
"Bukti transfernya ada, transkrip chat WhatsApp H juga ada yang isinya meminta agar sahamnya dibayar dulu baru ia mau tanda tangan. Jadi, laporan polisi yang dibuat Henry itu tidak benar semua," kata kuasa hukum David, Onggowijaya, yang akrab disapa Onggo.
Onggo menambahkan bahwa seluruh harta warisan mendiang Johnny Wisarta, ayah mereka, masih atas nama ibu mereka dan belum dibagi.
"Mengenai harta warisan ayahnya juga seluruhnya masih atas nama ibunya ET dan belum ada yang dijual, lalu dimana penggelapannya? dan di mana pemalsuan suratnya? semua buktinya telah diserahkan ke penyelidik, dan penyelidikan telah dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana," jelas Onggo.
Persoalan ini berawal dari meninggalnya Johnny Wisarta pada 2012. Pada 2014, seluruh anak-anak almarhum menghibahkan sahamnya kepada ET. Kemudian, H menjual sahamnya kepada sang ibu pada 2018.
Onggo mengungkapkan bahwa David justru telah bersedia melepaskan haknya atas tujuh aset warisan untuk ketiga kakaknya dengan syarat satu aset tanah pabrik menjadi miliknya.
"Klien Kami David sangat bersedia melepaskan haknya atas tujuh aset untuk ketiga kakaknya dengan syarat satu aset tanah pabrik untuk David," tutur Onggo.
Namun, David dikabarkan telah habis kesabaran. Ia melalui kuasa hukumnya akan melaporkan H dan kakak lainnya, Ratnawati, yang diduga telah menipu sejumlah pihak melalui perusahaan-perusahaannya. "Kami mengimbau agar para korban TNETS, PT Mega Propertindo Mandiri, PT Megatara Travelindo Utama, dan PT House Of Princess agar dapat menghubungi Kami," tegas Onggo.






















































