Debt Collector Kembali Berulah, Tarik Paksa Mobil, Korban Lapor Polda Bali

6 days ago 16

Jumat, 10 April 2026 – 18:20 WIB

Debt Collector Kembali Berulah, Tarik Paksa Mobil, Korban Lapor Polda Bali - JPNN.com Bali

Sabam Nainggolan (tengah) menunjukkan berkas laporan oknum debt collector ke Polda Bali di Denpasar, Jumat (10/4). Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tindakan sewenang-wenang oknum debt collector kembali memicu persoalan hukum di Bali.

Kali ini menimpa Kadek Sandi Wijaya, pemilik mobil Wuling Binguo yang mengaku unitnya ditarik secara paksa oleh oknum debt collector yang mengaku utusan salah satu perusahaan finance di Pulau Dewata.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, melalui kuasa hukumnya dari SYRA Lawfirm, Sabam Antonius Nainggolan dan Putu Yasa, korban resmi mempolisikan kejadian ini ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/289/IV/2026/SPKT/POLDA BALI.

Peristiwa bermula pada Rabu (1/4/2026) di Jalan Kebon Nomor 23, Buduk, Mengwi, Badung.

Saat itu, unit Wuling Binguo bernomor polisi DK 1138 ADP sedang disewa oleh seorang konsumen, Safira Yusuf.

Tiba-tiba, seorang pria berinisial LKS bersama beberapa rekannya melakukan penarikan paksa. Dalihnya adalah keterlambatan cicilan selama tiga bulan terakhir.

"Penarikan dilakukan dengan cara yang tidak patut dan tidak sah menurut hukum.

Pihak penarik mengklaim sudah mengantongi izin dari Kadek Sandi Wijaya.

Kadek Sandi Wijaya, pemilik mobil Wuling Binguo mengaku unitnya ditarik secara paksa oleh oknum debt collector yang mengaku utusan salah satu perusahaan finance

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |