jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Dr Tifa menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat klien mereka di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Dr Tifa telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut tim advokasi, hingga kini Dr Tifa belum memperoleh kejelasan terkait perbuatan yang dianggap melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE yang tercantum dalam surat panggilan penyidik.
“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” kata Muhammad Taufiq, selaku kuasa hukum, didampingi para pengacara lain, yakni Toni Suhartono, Fadli Nasution, Ramdansyah, dan lainnya, Kamis (13/11).
Taufiq juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.
“Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian,” kata dia.
Dia menegaskan bahwa Dr Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun.
Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.






















































