jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Massa Gerakan Land Reform Rakyat Yogyakarta (Gelora) menggelar demonstrasi di Titik Nol Kilometer pada Rabu (24/9).
Puluhan massa itu menggelar demonstrasi untuk memperingati Hari Tani Nasional ke-65.
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September karena bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Hari Tani Nasional diresmikan oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden RI Nomor 169 Tahun 1963 sebagai penghargaan atas perjuangan petani dan sebagai pengingat pentingnya sektor pertanian bagi ketahanan pangan dan kemakmuran bangsa.
UUPA 1960 sendiri menjadi landasan hukum agraria yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan penggunaan tanah, sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Massa aksi di Yogyakarta hari ini membawa rontek-rontek berisi tuntunan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib petani.
Dalam pernyataan sikapnya, Gelora mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran menyetop perampasan lahan dengan dalih pembangunan dan investasi.
Kemudian, massa aksi juga menolak kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan hak-haknya.