Demokrat Minta Presiden Prabowo Segera Tarik Polri Aktif di Jabatan Sipil

2 hours ago 15

Demokrat Minta Presiden Prabowo Segera Tarik Polri Aktif di Jabatan Sipil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto sebagai tokoh yang taat hukum, bisa menarik polisi aktif di institusi sipil kembali ke lembaga induk.

Dia berkata demikian menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (13/11).

"Kami mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny kepada awak media, Jumat (14/11).

Sebelumnya, MK menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

MK dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Polisi aktif bisa menempati posisi sipil dengan syarat pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengatakan putusan MK nomor 114 pada Kamis kemarin memperkuat prinsip rule of law.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |