bali.jpnn.com, DENPASAR - Polisi Bali belum berhenti mengejar demonstran yang melakukan aksi anarkistis saat demonstrasi, Sabtu (30/8) lalu.
Informasi terbaru, Polda Bali menetapkan 15 demonstran sebagai tersangka.
Dari 15 tersangka, 10 orang ditahan, sementara lima lainnya dipulangkan karena masih di bawah umur.
Mereka dijadikan tersangka karena diduga melakukan perusakan saat demonstrasi di depan Mapolda dan DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (30/8).
"Total yang dilakukan penyidikan 15 orang, 10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur.
Total yang dilakukan penahanan 10 orang dewasa," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
Lima tersangka anak di bawah umur yang tidak ditahan masing-masing berinisial YC, WM, LP, AS, dan WR.
10 orang tersangka yang ditahan berinisial MRF (18), MFH (18), MT (25), IYR (18), IKM (19), IPB (18), ATP (20), FIN (20), ARN (20), dan RI (18).