jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sirhan resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Asep Koswara, S.H., M.H., serta PLT Panitera PN Bogor Husna Machmud, S.H., M.H ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan turut menyampaikan tembusan kepada Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atas penolakan permohonan eksekusi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, antara Sdr. Sirhan dan Ahmad Taqiyuddin Malik.
Kuasa hukum Sirhan, Husen Bafaddal menegaskan penolakan eksekusi oleh Ketua PN Bogor yang termuat dalam Surat No. 1445/PAN.PN/W11.U2.4/VII/2025, tertanggal 18 Juli 2025, dengan alasan "tidak menyebutkan objek sengketa milik Penggugat tidak jelas".
Husen mengatakan hal itu merupakan alasan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru bertentangan dengan fakta hukum persidangan yang telah terungkap secara terang dalam putusan pengadilan.
“Objek sengketa dalam perkara ini sudah sangat jelas. Bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat atau descente yang dihadiri para pihak dan majelis hakim,” tegas Husen kepada wartawan, Senin (23/2).
“Fakta itu tertuang secara eksplisit dalam pertimbangan hukum putusan halaman 62, Alinea Ke-1. Jadi alasan bahwa objek tidak jelas adalah dalil yang tidak berdasar,” sambung Husen.
Dalam putusan perkara perdata tersebut, pengadilan telah memeriksa langsung delapan bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya di wilayah Kedungjaya, Kota Bogor.
Pemeriksaan setempat tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan amar putusan. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.




















































