jpnn.com, RIAU - Dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan bisnis kosmetik yang menyeret nama RANS Entertainment angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya Andi Lala SH MH dari Kantor Hukum Silfester Matutina & Partners, menegaskan bahwa klien mereka, GE dan SVK, tidak memiliki kaitan langsung dengan unsur dugaan penipuan yang dilaporkan oleh ED.
Menurut Andi Lala, perkara ini berawal dari kesepakatan kerja sama bisnis antara pelapor ED dan Direktur PT Scoo Beauty, NS.
Dia menjelaskan bahwa GE dan SVK baru dilibatkan setelah kesepakatan antara ED dan NS terbentuk.
“Klien kami, GE dan SVK, tidak mengetahui secara rinci komunikasi awal antara ED dan NS. Mereka baru tahu ketika sudah ada perjanjian kerja sama tertulis,” ujar Andi Lala Selasa (15/7).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam dua dokumen, yakni Perjanjian Kemitraan Nomor: 01/SBI/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024, serta Addendum Perjanjian tertanggal 3 Juli 2024.
Isi kerja sama mencakup sistem waralaba bisnis retail untuk produk skincare, kosmetik, aksesori, dan makanan-minuman, dengan nilai total Rp 8 miliar yang dibayar secara bertahap oleh ED.
“Jadi, tidak benar jika disebutkan nilai kerja sama hanya Rp 2 miliar. Nominal Rp8 miliar itu disepakati dan akan dibayar dalam tiga tahap atas permintaan ED sendiri,” jelasnya.