jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas Utara menahan seorang pria berinisial SP (38) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan buah kelapa sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM).
SP yang merupakan warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, itu sebelumnya ditangkap sekuriti PT DAM di pinggiran jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Selasa (22/7) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Benar pelaku sudah ditangkap karena terlibat dalam penggelapan buah sawit milik PT DAM sebanyak 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kilogram," kata Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Agung Adhitya Prananta, Rabu (23/7).
Agung menjelaskan peristiwa ini terungkap saat PT DAM melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 826 janjang dari perkebunan perusahaan tersebut.
Kemudian, buah yang dipanen diangkut menggunakan truk warna kuning menuju pabrik yang berada di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupatan Mura. Mobil truk yang membawa buah kelapa sawit tersebut dikendarai oleh tersangka.
"Karena merasa curiga terhadap tersangka, pelapor berinisial AN selaku Asisten Divisi pada PT DAM, akhirnya memerintahkan dua sekuriti melakukan pengintaian terhadap tersangka yang akan mengantarkan buah menuju ke pabrik di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan," ungkap Agung.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) di pinggiran jalan Desa Sungai Pinang, kedua sekuriti tersebut melihat tersangka menghentikan kendaraan dan langsung menurunkan buah kelapa sawit milik PT DAM menggunakan satu buah tojok melalui pintu bak bagian belakang.
"Selanjutnya buah tersebut akan dijual kepada MI. Kemudian, setelah sekuriti menunggu cukup lama, sekuriti langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti buah kelapa sawit yang diturunkan sebanyak 52 janjang ke Satreskrim Polres Mura untuk diproses sesuai hukum berlaku," katanya.