jpnn.com, JAKARTA - Sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit, yakni PT AML diduga kuat telah mencaplok dan menyerobot tanah milik warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Lahan puluhan hektare itu diduga digunakan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit perusahaan seluas 1.000 hektare yang juga diduga kuat dicaplok dari kawasan hutan lindung, sehingga hal itu sangat merugikan negara dan masyarakat.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH mengatakan hasil investigasi yang dilakukan advokat-advokat TPDI mengungkap bahwa PT AML telah menguasai lahan seluas 1.000 hektare di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Menurut pengakuan masyarakat setempat sebagian besar merupakan lahan hutan lindung dan sebagian kecil milik warga setempat, yang dibabat, dikuasai dan dikelola secara melawan hukum.
"Dari beberapa sumber yang layak dipercaya, diperoleh informasi dan fakta lapangan bahwa PT AML yang telah menguasai lahan produktif 1.000 hektare. Selama 20 tahun tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), sehingga bisa dipastikan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)," jelas Petrus, Selasa (15/7/2025).
Ada Dugaan Korupsi
Dengan demikian, kata Petrus, maka PT AML diduga kuat merupakan 1 di antara 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sedang beroperasi tanpa memiliki SHGU dan IUP, sehingga dikualifikasi sebagai telah melakukan usaha secara ilegal selama bertahun-tahun dan ini jelas sangat merugikan negara dan warga masyarakat pemilik lahan.
"Apabila dicermati, modus operandi PT AML di Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, maka tindakan mereka dapat dikualifikasi menjadi beberapa tindak pidana," tegasnya.