jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riyadi mengatakan tersangka berinisial CW (35) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Manguharjo, Kota Madiun. CW merupakan Account Officer (AO) di Perumda BPR Kota Madiun pada periode 2020–2022.
“Pelimpahan ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Kota Madiun,” ujar Agus, Jumat (14/11).
CW diduga melakukan sejumlah manipulasi, mulai dari mark up pinjaman nasabah, memakai uang pelunasan kredit untuk kepentingan pribadi, hingga mencairkan deposito tanpa persetujuan pemiliknya. Akibat perbuatannya, kerugian diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus dugaan mark up kredit nasabah ini telah ditangani kepolisian sejak 2023, setelah BPR bersama Inspektorat melaporkan adanya indikasi kecurangan di internal bank daerah tersebut.
Agus menyatakan penyidikan masih berkembang. Hingga kini, sedikitnya 186 saksi telah diperiksa.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, seiring berjalannya penyidikan.



















































