jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait korupsi dana hibah pokmas tahun anggaran 2021-2022 selama 8,5 jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7).
Tak sendiri, Khofifah didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan OPD Jatim Lilik Pudjiastuti dan Kepala Biro Hukum Setda Jatim Adi Sarono.
Di hadapan lembaga antirasuah itu, Khofifah menyampaikan penyerahan dana hibah sudah sesuai prosedur.
“Saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka,” kata Khofifah seusai pemeriksaan.
“Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” imbuh dia.
Khofifah mengungkapkan pertanyaan yang diajukan tidak banyak. Hanya saja, satu pertanyaan jawabannya panjang karena menyangkut beberapa nama-nama kepala dinas sehingga harus rinci dan lengkap.
“Enggak banyak (pertanyaan). Cuman kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak, karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. kira-kira itu lah kawan-kawan,” jelasnya.
Khofifah menyatakan telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada KPK sehingga diharapkan bisa melengkapi data-data yang dibutuhakn.