Dirjen PP Minta Perancang Peraturan Perundang-undangan Taat Kode Etik

3 weeks ago 18

Selasa, 14 Januari 2025 – 22:31 WIB

Dirjen PP Minta Perancang Peraturan Perundang-undangan Taat Kode Etik - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati ikut hadir secara virtual pada sesi Forum Pendalaman Materi untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (14/1) yang dibuka Dirjen PP Dhahana Putra. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan (PP) Dhahana Putra menyatakan bahwa perancang peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk pada etika perancang peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Dhahana Putra dalam Forum Pendalaman Materi untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (14/1).

Kode etik dan kode perilaku profesi perancang PUU diatur dalam Peraturan IP3I Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Ham pada 23 Februari 2023.

Kode etik dan kode perilaku ini bertujuan agar perancang peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional, berkualitas, bertanggung jawab, dan disiplin.

Kegiatan ini menghadirkan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Widyastuti yang membawakan materi mengenai Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda & Perkada.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati ikut hadir secara virtual didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Edward James Sinaga.

Kakanwil Kemenkum NTB Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pengembangan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Kakanwil Gusti Putu Milawati mengajak para Perancang untuk mengimplementasikan arahan yang disampaikan oleh Dirjen PP. (jpnn)

Dirjen PP Dhahana Putra meminta perancang peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk pada etika

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |