jpnn.com, JAKARTA - Dosen Kriminologi Universitas Islam Riau Rio Tutrianto menilai asas Dominus Litis dalam RKUHAP bisa merusak sistem hukum yang sudah ada.
"Dari perspektif kriminologi, penerapan asas Dominus Litis dalam RKUHAP berisiko menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam proses peradilan pidana," kata Rio dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Menurut Rio, dalam sistem hukum yang berbasis pada prinsip keadilan, independensi, dan objektivitas, peran jaksa harus tetap terbatas pada tugasnya sebagai penuntut umum.
Jaksa tidak boleh mengurangi hak terdakwa atau menghilangkan kontrol pengadilan dalam mengawasi jalannya perkara.
"Oleh karena itu, asas Dominus Litis dapat merusak fondasi keadilan dalam sistem peradilan pidana kita," jelas Rio.
Seperti diketahui, asas Dominus Litis memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana, sesuai dengan sistem hukum nasional.
Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP dinilai menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.
Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari. (tan/jpnn)