jpnn.com, BANDUNG - Empat orang juru parkir liar kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, saat momen libur panjang Isra Mikraj – Imlek.
Para pelaku tersebut kini telah diamankan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan diserahkan ke Saber Pungli Jabar. Mereka diamankan karena terbukti melakukan getok parkir dengan tarif yang tak wajar.
Plt. Kepala Dishub Bandung Asep Kuswara mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku itu menyasar para pengunjung yang parkir di luar kawasan Masjid Al Jabbar saat momen libur panjang.
“Mereka melakukan pungli getok parkir Rp10 ribu di samping Masjid Al Jabbar. Total ada 4 orang jukir liar yang kami tindak dan langsung diamankan Saber Pungli Jabar,” kata Asep, Selasa (28/1).
Adapun tarif parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.
Untuk kendaraan roda empat dipatok sebesar Rp5 ribu per jam dan roda dua hanya Rp3 ribu per jam.
Selain tarifnya tidak sesuai dengan Perwal, para pelaku getok parkir tersebut menggunakan karcis yang tidak semestinya digunakan untuk memungut tarif parkir di kawasan Masjid Al Jabbar.
“Karcis yang digunakan itu untuk dipakai di Stadion GBLA tapi dimanfaatkan di Al Jabbar. Bahkan, karcis itu seharusnya dipakai untuk bulan Agustus tapi baru dimanfaatkan lagi kemarin,” terangnya.