jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur belum mengambil keputusan terkait usulan kenaikan tarif angkutan umum dan penyeberangan antardaerah dalam provinsi.
Meski sejumlah operator telah mengajukan penyesuaian tarif, keputusan tersebut masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan energi yang berdampak terhadap biaya operasional transportasi.
Kepala Dishub Jatim Nyono mengatakan pihaknya tidak bisa menetapkan kenaikan tarif secara sepihak karena harus mengikuti regulasi dan arahan dari pemerintah pusat.
"Dari beberapa perusahaan sudah mengajukan penyesuaian tarif, tetapi kami masih menunggu keputusan pemerintah pusat," ujar Nyono, Rabu (17/6).
Menurut dia, Dishub Jatim memiliki kewenangan dalam pengaturan tarif angkutan umum dan penyeberangan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa Timur. Namun, komponen biaya operasional seperti harga energi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai penyesuaian tarif meskipun permohonan kenaikan dari sejumlah operator telah masuk.
Dishub Jatim juga belum membahas skema subsidi tambahan sebagai langkah untuk menekan dampak kenaikan biaya operasional terhadap tarif yang dibayar masyarakat.
Nyono mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengenai kondisi tersebut. Namun, pembahasan lebih lanjut belum dilakukan karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat.



















































