bali.jpnn.com, DENPASAR - Banyaknya warga negara asing (WNA) di Bali yang mendapat izin usaha skala UMKM seperti unggahan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B Pandjaitan mendapat respons Dinas Koperasi UMKM.
Dinas Koperasi UMKM Bali memastikan sampai sekarang tidak menemukan WNA yang menyalahgunakan izin melalui mereka.
Namun, demikian ada potensi proses perizinan oleh WNA tersebut dilakukan sendiri ke pemerintah pusat dan akhirnya lolos.
“Yang UMKM itu semuanya WNI,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop UMKM Bali I Dewa Agung Purnama dilansir dari Antara.
Berdasar data riil, di Bali terdapat sebanyak 448.434 UMKM.
Perinciannya, pembagian usaha mikro 448.325, kecil 87, dan menengah 22 usaha.
I Dewa Agung Purnama memastikan bahwa seluruhnya dimiliki WNI, dengan jumlah yang sudah legal memperoleh izin sekitar 15 ribu.
“Izin terkait penanaman modal itu di Dinas PTSP, kalau Diskop UMKM ada UMKM yang kami dampingi terkait legalitasnya.