Terdakwa Pembunuhan Pengemudi Online di Bantul Dituntut Hukuman Mati

1 hour ago 10

Terdakwa Pembunuhan Pengemudi Online di Bantul Dituntut Hukuman Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANTUL - Yoga Andry, 30, terdakwa pembunuhan pengemudi taksi online Juremi, 64, di wilayah Kelurahan Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta dituntut hukuman mati.

"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Andry dengan pidana mati," kata JPU Embun Sumunaringtyas saat membacakan tuntutan pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin.

Menurut jaksa, tuntutan pidana mati tersebut dijatuhkan setelah JPU menimbang berbagai pertimbangan yang memberatkan terdakwa Yoga, diantaranya terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan palu besi.

"Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban," katanya.

Sementara itu, Hakim Ketua Eko Arief Wibowo usai pembacaan tuntutan menanyakan ke terdakwa apakah ada pembelaan atas tuntutan mati yang dijatuhkan jaksa, namun terdakwa menerima tuntutan tersebut.

"Mohon maaf. Saya sangat menyesal dan menyadari perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan selalu ingat dengan pesan dan amanat pihak keluarga untuk selalu mendoakan saat sholat. Saya akan melaksanakannya setiap hari sampai akhir hidup saya," kata Yoga Andry.

Setelah itu, Hakim Ketua Pengadilan menyampaikan bahwa sidang lanjutan dengan agenda putusan atas kasus pembunuhan driver taksi online tersebut akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2025.

Sementara itu, Penasihat Hukum korban R Anwar Ari Widodo menilai tuntutan jaksa sudah sesuai dengan rasa keadilan keluarga, dan menyatakan apresiasi sekaligus berharap agar majelis hakim nantinya mengabulkan tuntutan tersebut.

Yoga Andry, 30, terdakwa pembunuhan pengemudi taksi online Juremi, 64, di wilayah Kelurahan Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta dituntut hukuman mati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |