Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Diimbau Melapor Jika Ada Kendala

1 month ago 20

Jumat, 06 Maret 2026 – 14:30 WIB

Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Diimbau Melapor Jika Ada Kendala - JPNN.com Jabar

Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR menjelang Idulfitri 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengimbau para pekerja untuk segera melapor apabila menghadapi permasalahan terkait pemberian THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Menurut Nessi, posko tersebut disediakan sebagai sarana konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja agar hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Keberadaan Posko Pengaduan THR ini sudah kami sampaikan kepada serikat pekerja. Harapannya, pekerja yang mengalami kendala, khususnya terkait THR, dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada kami,” ujar Nessi.

Ia menjelaskan, Posko Pengaduan THR dibuka secara langsung di Kantor Disnaker Kota Depok yang berada di Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Layanan tersebut tersedia setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Selain layanan tatap muka, Disnaker Kota Depok juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0859-7387-2874.

Melalui posko tersebut, pihaknya akan menerima laporan dari pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Nessi menambahkan, setiap laporan yang diterima akan melalui proses evaluasi sebelum dilakukan langkah penanganan lebih lanjut.

Disnaker Depok mengimbau kepada para pekerja agar melaporkan perusahaan yang ogah memberikan THR jelang lebaran

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |