jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima audiensi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pada Kamis (17/9).
Kedatangan MPBI DIY tersebut untuk memprotes draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan (Perlinaker) yang dianggap berpotensi mengikis kesejahteraan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Ariyanto Wibowo mengatakan setiap regulasi akan berpengaruh pada kesejahteraan buruh, masyarakat hingga keberlangsungan dunia usaha.
"Kami memahami bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan akan memberikan dampak langsung kepada pekerja maupun dunia usaha. Oleh karena itu, aspirasi dan masukan dari masyarakat perlu didengar dan menjadi bagian dari proses kebijakan yang partisipatif," katanya.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pembahasan RUU Perlinaker sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR RI.
Akan tetapi, aspirasi masyarakat akan tetap didorong untuk menjadi pertimbangan.
"Pemerintah DIY tetap memiliki tanggung jawab untuk mendengar, mencatat, dan menyampaikan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari masukan daerah," ujarnya.
Ariyanto memastikan bahwa pihaknya akan meneruskan berkas aspirasi MPBI DIY secara tertulis kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Komisi IX DPR RI.



















































