jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan transparan dan bebas dari praktik gratifikasi.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB.
Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati, mengatakan surat edaran tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan SPMB di Surabaya.
Menurutnya, sistem pendaftaran yang telah sepenuhnya dilakukan secara online menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar maupun gratifikasi.
“Sejauh ini surat edaran itu memang kami jadikan pedoman untuk proses SPMB. Kita sudah menggunakan sistem online,” kata Febrina, Sabtu (6/6).
Dia menjelaskan, melalui sistem online, orang tua atau wali murid tidak perlu datang langsung ke sekolah tujuan untuk melakukan pendaftaran.
Seluruh proses pengunggahan berkas dan verifikasi dilakukan melalui platform digital yang telah disediakan.
Menurut Febrina, penerapan sistem tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan terbukti mampu meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru.



















































