Ditjen AHU Sosialisasi Regulasi Baru, Kakanwil Kemenkum NTB Merespons

3 days ago 23

Rabu, 26 November 2025 – 22:11 WIB

Ditjen AHU Sosialisasi Regulasi Baru, Kakanwil Kemenkum NTB Merespons  - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 yang digelar secara virtual, Rabu (26/11). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 yang digelar secara virtual, Rabu (26/11).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, dan tim dari Bidang AHU.

Sosialisasi menghadirkan pemapar dari sejumlah direktorat di lingkungan Ditjen AHU untuk memberikan penegasan terkait penguatan kebijakan layanan administrasi hukum di tahun 2025.

Paparan diawali oleh Prihantoro dari Direktorat Badan Usaha.

Ia menyampaikan ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 18 Tahun 2025 terkait pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perkumpulan serta ketentuan rekomendasi kementerian, pernyataan tidak dalam sengketa, dan batas waktu pengajuan akta maksimal 30 hari sejak ditandatangani.

Paparan kedua disampaikan oleh Saut dari Direktorat Badan Usaha.

Ia menegaskan bahwa pendaftaran badan usaha seperti Persekutuan Perdata, Firma, dan CV kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem layanan berbasis elektronik sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018.

Purwanto dari Direktorat Perdata membahas Permenkum Nomor 8 Tahun 2025 mengenai layanan legalisasi dokumen publik, termasuk dokumen bertanda tangan elektronik, dan sinkronisasi penerapan apostille sesuai negara tujuan secara otomatis dalam sistem.

Kebijakan baru yang disosialisasikan Ditjen AHU menjadi pendorong bagi peningkatan pelayanan hukum yang semakin modern dan akuntabel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |