jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyepakati finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas). Kesepakatan itu dicapai dalam rapat di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Amran, M.T., dan dihadiri perwakilan dari KLH/BPLH, Biro Hukum, dan jajaran pejabat serta tenaga ahli terkait.
Pertemuan ini menjadi langkah penting menuju penandatanganan SKB oleh dua menteri, yang akan menjadi dasar pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) — wujud nyata dari Asta Cita pemerintah untuk membangun masyarakat yang hidup harmonis dengan alam dan lingkungan.
“Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi gerakan bersama menumbuhkan kebiasaan hidup bersih dan sehat di rumah, sekolah, tempat kerja, sampai ruang publik,” ujar Amran.
Menurutnya, Probernas sejalan dengan poin ke-11 Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni menjamin pelestarian lingkungan hidup. Program ini merupakan “wake-up call” dari Presiden Prabowo untuk menata kembali pengelolaan sampah dan sungai kotor di daerah, menertibkan reklame liar, serta memastikan toilet publik bersih dan layak.
SKB yang difinalisasi memuat sejumlah ketentuan pokok, termasuk penetapan Probernas sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib.
Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, akan dibentuk Satuan Tugas Nasional Probernas yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH. Satgas ini akan bekerja di bidang edukasi bersih sampah, kebersihan toilet, penertiban reklame, komunikasi data, dan kerja sama antarinstansi.
Dalam rapat tersebut, kedua kementerian menyepakati substansi SKB telah rampung dan akan segera diformalkan melalui koordinasi antar-Biro Hukum. Setelah itu, disusun Rencana Aksi Probernas berisi tahapan kegiatan, mekanisme pelaporan, dan sistem pemantauan berbasis data hingga tingkat desa dan kelurahan.