jpnn.com, PORT MORESBY - Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini berhasil menyepakati pengesahan hasil Survey Demarkasi Batas Negara RI–PNG tahun 2020–2024 serta menyetujui dimulainya peninjauan kembali Special Arrangement 1993 dan Basic Border Agreement 2013.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Pertemuan Tahunan ke-39 Joint Border Committee (JBC) RI–PNG Tahun 2025.
Pertemuan JBC RI-PNG ke-39 diselenggarakan pada 16-18 Desember 2025 di APEC Haus, Port Moresby, National Capital District, Papua Nugini.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, bertindak sebagai Focal Point pada Pertemuan JBC RI-PNG.
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Dr. Drs. Amran, MT, selaku Ketua Delegasi RI, menegaskan pentingnya pertemuan tahunan ini dalam menghasilkan capaian konkret guna memperkuat pengelolaan kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini secara berkelanjutan.
“Semua anggota delegasi yang hadir dari perwakilan berbagai Kementerian dan Pemerintah Daerah pada persidangan kali ini berupaya menghasilkan progres yang signifikan terhadap berbagai agenda agenda penting dalam pengelolaan perbatasan secara baik sekaligus berupaya mendorong kesejahteraan masyarakat kedua negara di kawasan perbatasan,” ujar Amran
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ketua Delegasi kedua Negara, dilanjutkan dengan Pertemuan ke-37 Joint Technical Sub-Committee on Survey and Demarcation of the Boundary and Mapping of the Border Areas (JTSC-SDM) pada 16 Desember 2025.
Pertemuan teknis ini membahas hasil Joint Densification Survey 2020-2024, pemetaan wilayah perbatasan, pemeliharaan pilar batas, serta pengawasan perubahan alur Sungai Fly.





















































