jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Ratusan liter solar itu hendak dikirim ke luar pulau tanpa dokumen resmi. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Polairud Polda Jawa Timur Arman Asmara Syarifuddin menjelaskn kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Jatim segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area Pelabuhan Tanjung Perak.
"Saat memeriksa sebuah truk yang hendak menyeberang, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar," kata Arman saat konferensi pers, Kamis (23/4).
Truk tersebut dikemudikan oleh NNG dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, solar itu dibeli di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan.
"BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta.



















































