jpnn.com, JAKARTA - Rien Wartia Trigina alias Erin memilih mengambil tindakan tegas atas tudingan melakukan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
Dia bersama tim kuasa hukumnya pun telah melaporkan perihal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Erin, Siti Hajar menegaskan apa yang ditudingkan kepada kliennya tidaklah benar.
"Kami melaporkan karena adanya laporan dari pencemaran nama baik dan fitnah dari klien kami, yang namanya Erin. Dalam hal ini, dia dikatakan sebagai seorang melakukan penganiayaan, kekerasan, padahal tidak benar itu semua," ujar Siti Hajar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/4) dini hari.
Namun menurutnya, kliennya justru yang menjadi korban dari fitnah yang tak berdasar.
"Itu tidak benar. Karena sesungguhnya justru menjadi korban dari fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan," ucap Siti Hajar.
Kuasa hukum Erin lainnya, M. Afif mengatakan, pihaknya melaporkan sebuah akun di media sosial Threads berinisal ND.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 433, 434, dan 441.





















































