bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkum NTB turut berpartisipasi dalam Seri Webinar OKE KI #34 dengan tema “Revisi Pedoman Pengumuman Paten untuk Optimalisasi Pelayanan Publik”, yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (20/10).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia, akademisi, peneliti, serta para inventor yang aktif dalam bidang riset dan inovasi.
Webinar dibuka oleh moderator dari DJKI yang menyampaikan pengantar mengenai pentingnya peningkatan transparansi dan kualitas pelayanan publik di bidang paten sebagai salah satu pilar utama perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI Rifan Fikri, menyampaikan materi berjudul “Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Pedoman Pengumuman Paten”.
Rifan Fikri menekankan bahwa revisi pedoman pengumuman paten bertujuan memperkuat sistem layanan yang lebih akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perubahan regulasi.
Termasuk amanat dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Menurut Rifan Fikri, pengumuman paten bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari disclosure informasi publik yang berperan mendorong pengembangan teknologi nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pedoman baru ini mencakup pengaturan layanan pengumuman dan pasca-permohonan paten, klasterisasi publikasi (A, B, dan C), serta integrasi sistem informasi paten untuk memperjelas status setiap permohonan.