jpnn.com - Seorang dokter forensik dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dr Arfi Syamsun mengungkap kondisi luka penyebab kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota polisi itu di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (22/1/2026).
Arfi pada awal memberikan kesaksian dalam kapasitas sebagai ahli dalam perkara tersebut menyampaikan ke hadapan majelis hakim bahwa dirinya melakukan autopsi jenazah Brigadir Nurhadi atas permintaan penyidik Polda NTB pada 1 Mei 2025.
"Itu sekitar dua pekan setelah kejadian. Saya melakukan autopsi dari proses ekshumasi pada tanggal 1 Mei 2025," ujarnya.
Arfi Syamsun menunjukkan data autopsi jenazah Brigadir Nurhadi ke hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Dia memeriksa luka-luka yang ada di sekujur jasad anggota Bidang Propam Polda NTB tersebut, baik yang nampak dari luar maupun dalam jasad.
"Luka-luka yang saya lihat dari pemeriksaan luar itu ada yang luka memar dan ada luka lecet tekan," ujarnya.
Untuk pemeriksaan bagian dalam, Arfi Syamsun memeriksa pada bagian otak dan paru-paru korban, mengingat Nurhadi sempat tenggelam di dasar kolam kecil sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
Arfi menyebut ada temuan luka fatal yang diduga menjadi pemicu Nurhadi meninggal, yakni pendarahan pada bagian leher belakang dan patah tulang lidah.





















































