jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mulai menyiapkan mekanisme pengembalian dokumen eks karyawan CV Sentoso Seal yang sempat ditahan perusahaan tersebut kepada para pemiliknya.
Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan mediasi terkait pengembalian dokumen yang sempat ditahan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana.
Selain ijazah, pihaknya juga memfasilitasi pengembalian dokumen lain berupa KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah, hingga akte kelahiran.
“Masyarakat yang memiliki dokumen-dokumen terkait Sentoso Seal bisa mengambil dokumennya di Subdit IB Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar Brigjen Farman, Rabu (4/6).
Farman menyatakan proses pengambilan dokumen itu tidak dipungut biaya apapun. Dia mengimbau tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi itu untuk melakukan pungutan liar (pungli).
“Silakan datang langsung dengan catatan membawa identitas diri yang sah dan yang mengambil harus pemiliknya,” katanya.
Pihaknya juga memastikan daftar nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya segera diumumkan.
Pemilik yang merasa memiliki dokumen tersebut bisa menghubungi AKBP Ali Purnomo di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim.