jpnn.com - Seorang dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Wirawan Jamhuri dituntut pidana 10 tahun penjara terkait perkara asusila terhadap sejumlah mahasiswi.
Agus Darmawijaya mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa tuntutan tersebut disampaikan ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada persidangan hari ini.
"Tadi sudah kami sampaikan di persidangan bahwa kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara," katanya di Mataram, Kamis (22/1/2026).
Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti selama 190 hari.
Perkara ini masuk ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Terungkap pula dalam dakwaan bahwa korban asusila dari perbuatan terdakwa ini sebanyak enam orang. Mereka berasal dari kalangan mahasiswi dengan beberapa di antaranya tercatat sebagai penerima beasiswa Bidikmisi.
Dalam rangkaian persidangan di tahap pembuktian, jaksa menghadirkan enam saksi dari kalangan mahasiswi yang mengenal korban dan mengetahui adanya perbuatan terdakwa.
Jaksa juga turut menguatkan perbuatan pidana dengan menghadirkan ahli dari bidang pidana, hukum agama Islam, dan psikologi.





















































