DPN Peradi Dukung Komisi III Dalam Pembahasan RKUHAP

12 hours ago 26

DPN Peradi Dukung Komisi III Dalam Pembahasan RKUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

DPN Peradi mendukung Komisi III dalam pembahasan RKUHAP. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi mendukung Komisi III DPR RI untuk terus membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mengesahkannya menjadi UU.

“DPR agar tidak ragu, tetap bekerja dan menyegerakan, menyelesaikan, dan kemudian pada tahun 2025 ini juga mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang,” kata R Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi usai RDPU dengan Komisi III DPR di ‎Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Advokat senior yang karib disapa Dwi ini, menjelaskan, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan bersama 12 organisasi advokat membuat sikap bersama mendukung DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHAP hingga mengesahkannya menjadi UU.

“Peradi adalah jadi bagian penting ketika kami merasa dan mendengar, membaca, dan memperoleh informasi bahwa sepertinya KUHAP ini akan mengalami hambatan,” ujarnya.

Hambatan tersebut, lanjut dia, kemungkinan karena adanya pihak-pihak yang kepentingannya tidak sejalan dengan RUU KUHAP.‎ Atas dasar itu, Peradi bersama 12 organisasi advokat mendatangi Komisi III DPR dan membuat pernyataan sikap bersama.

“Penyataan sikap pada pokoknya, DPR agar tidak ragu, tetap bekerja dan menyegerakan, menyelesaikan, dan kemudian pada tahun 2025 ini juga mengesahkan RUU KUHAP,” ujar dia

Dalam RDPU kali ini, Peradi kembali mengingatkan Komisi III DPR soal penyadapan. Ini merupakan salah satu poin penting dari sekitar 200 poin DIM dan masukan yang sebelumnya telah diserahkan Peradi kepada Komisi III DPR.

Dia menjelaskan, Peradi menilai penyadapan ini‎ sangat krusial atau penting dan perlu dikaji ulang dalam RUU KUHAP karena berhubungan dengan akses terhadap data pribadi orang.

DPN Peradi mendukung Komisi III DPR dalam pembahasan RKUHAP agar segera disahkan menjadi undang-undang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |