DPR Tak Pernah Buat Keputusan Tutup Ritel Modern, Said: Kewenangan Itu di Pemerintah

4 days ago 5

 Kewenangan Itu di Pemerintah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah menyebut kewenangan memutuskan menutup gerai ritel modern ada di pemerintah. Ilustrasi/Foto: Elvi R/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah menyebut parlemen tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.

Dia berkata demikian demi menyikapi wacana di ruang publik yang menyebut DPR mendukung Mendes PDT Yandri Susanto menutup gerai Alfamart dan Indomaret, demi penguatan Koperasi Desa.

Said menegaskan parlemen tidak pernah membuat keputusan apa pun yang isinya mendukung penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. 

“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun," kata Ketua Banggar DPR RI itu melalui keterangan persnya, Selasa (24/2).

Said mengatakan kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern sepenuhnya berada di ranah eksekutif, termasuk Kemendes PDTT serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan.

"DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," ujar dia.

Ketua DPP PDIP itu menjelaskan bahwa wacana penutupan gerai ritel modern muncul dari diskursus mengenai penguatan Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. 

Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah menyebut kewenangan memutuskan menutup gerai ritel modern ada di pemerintah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |