jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mengecek izin operasional Pasar Dupak Rukun buntut penindakan di Pasar Tanjungsari.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud mengungkapkan saat pembahasan dengan Dinas Koperasi, sempat muncul dugaan izin Pasar Dupak Rukun bukan untuk pasar, melainkan hanya pergudangan.
“Pemkot harus cek juga Pasar Buah Dupak Rukun yang ada di depan pom bensin. Sepertinya izinnya juga hanya pergudangan,” ujar Machmud, Senin (18/8).
Dia mengatakan kesesuaian izin dan operasional pasar sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023. Setiap pasar wajib memenuhi syarat tertentu, mulai dari bentuk bangunan, IMB, hingga KBLI.
Meski begitu, Machmud mengingatkan pemkot agar tidak asal menggusur pedagang.
“Carikan solusi supaya mereka tetap bisa berjualan dengan baik, aman, dan sesuai aturan. Pedagang juga perlu difasilitasi,” jelasnya.
Pasar Dupak Rukun berdiri di sebuah gudang di Jalan Dupak Rukun. Beroperasi 24 jam, pasar ini menjual aneka buah secara grosir maupun eceran, dikelola secara perorangan.
Namun sejumlah pedagang mengeluhkan biaya sewa yang tinggi. Fahri, pedagang asal Bangkalan, Madura, menyebut harus membayar Rp2 juta per bulan.