jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polemik pembangunan lapangan padel di kawasan Perumahan Eastern Park, Surabaya, yang diduga menyerobot aliran Sungai Keputih Tegal Timur disoroti DPRD.
Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta pengembang tidak main-main dengan aturan tata ruang, terutama terkait garis sempadan sungai yang berfungsi sebagai proteksi banjir bagi warga sekitar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rachmawati memberikan atensi khusus terhadap keluhan para petani tambak di kawasan tersebut.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur olahraga maupun fasilitas penunjang perumahan tidak boleh mengorbankan kepentingan ekologi dan ketentraman masyarakat.
"Semua harus sesuai dengan aturan. Tidak ada tawar-menawar kalau sudah menyangkut sempadan sungai," kata Aning, Jumat (6/2).
Politikus Fraksi PKS itu menegaskan setiap izin mendirikan bangunan (IMB) memiliki batasan yang jelas. Apabila dalam praktiknya proyek tersebut mencaplok badan sungai, dampak lingkungannya bisa sangat serius.
"Pembangunan tidak boleh melanggar sempadan sungai dan berdampak buruk pada lingkungan. Ketentraman masyarakat, terutama para petani tambak yang menggantungkan hidupnya di sana, harus dijaga," tuturnya.
Lurah Keputih Achmad Fida’ Fajar Febriansyah mengonfirmasi keluhan warga dan petani tambak telah sampai ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

















































