jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung meminta pemerintah daerah membuat regulasi lebih tegas dalam mengatur atau mengendalikan kegiatan sound horeg.
Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta meredakan polemik di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Abdullah Ali Munib mengatakan pihaknya memahami kegiatan sound horeg adalah bentuk ekspresi seni dan hiburan masyarakat.
Kegiatan itu, kata dia, dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal lewat kehadiran pedagang dan pelaku UMKM.
Namun, Munib mengingatkan di balik sisi positif itu terdapat pula sejumlah dampak negatif yang patut menjadi perhatian, seperti gangguan kebisingan, potensi mabuk-mabukan, hingga keterlibatan penari dengan busana minim yang dinilai melanggar norma masyarakat.
“Karena itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa kegiatan sound horeg ini diharamkan. Sebab, aktivitasnya dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai keagamaan dan norma sosial,” kata Munib.
Dia menyatakan DPRD tidak melarang penyelenggaraan sound horeg selama dilakukan secara bijak dan sesuai momen. Misalnya, saat perayaan hari besar.
Namun, dia menggarisbawahi pentingnya pengaturan volume suara demi kenyamanan warga, terutama kelompok rentan seperti bayi dan lansia.