jpnn.com, NGANJUK - Bea Cukai Kediri menindak sebuah truk boks yang diduga mengangkut barang kena cukai (BKC), berupa rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Minggu (30/08).
Sempat terjadi perlawanan dan pengejaran, tetapi petugas akhirnya berhasil mengamankan lebih dari 1,5 juta batang rokok ilegal merek Fantastic Mild dan berbagai merek lainnya.
Penindakan dilakukan di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, tepatnya di depan SPBU Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 02.30 WIB.
Sebelumnya, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah truk boks dengan nomor polisi B 9800 TCG yang diduga membawa rokok ilegal dari wilayah Madura dan melintas melalui jalur Tol Trans Jawa.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Arintoko Dwi Wiharto mengungkapkan petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut.
“Kami melalui Tim Indak Lembu Suro Bea Cukai Kediri melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk boks yang diduga membawa barang kena cukai ilegal. Dalam proses penghentian, kendaraan tersebut sempat melakukan perlawanan dan petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil diamankan,” ungkap Arintoko dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Berdasarkan kronologi penindakan, petugas Bea Cukai Kediri yang berjumlah empat orang bergerak menuju wilayah Tol Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, setelah menerima informasi terkait keberadaan truk boks tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di ruas Tol Kertosono-Ngawi.





















































