Polda Jatim Tak Main-Main, Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bakal Diproses Hukum

1 hour ago 11

Rabu, 02 September 2026 – 15:33 WIB

Polda Jatim Tak Main-Main, Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bakal Diproses Hukum - JPNN.com Jatim

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memenuhi unsur tindak pidana.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan upaya pencegahan tetap menjadi prioritas melalui edukasi, patroli, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Namun, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pembakaran yang memenuhi unsur pidana.

“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jules di Surabaya, Rabu (2/9).

Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian karhutla.

Jules mengatakan Polda Jatim dan jajaran terus memperkuat langkah persuasif dan pencegahan.

Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

Polda Jatim menegaskan bakal menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur pidana sebagai upaya mencegah karhutla.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |