KPK Dua Kali Periksa Vinna Ledy Sebelum Sita Mobil dan Rumah

1 hour ago 12

KPK Dua Kali Periksa Vinna Ledy Sebelum Sita Mobil dan Rumah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebanyak dua kali sebelum menyita dua aset milik legislator tersebut. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebanyak dua kali sebelum menyita dua aset milik legislator tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Vinna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap VLA dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, penyidik mendalami pengetahuan Vinna terkait sejumlah pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan yang diperoleh kemudian akan dikaji dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya serta temuan hasil penggeledahan.

“Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” ujarnya.

Dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.

Penggeledahan antara lain dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK dua kali memeriksa Vinna Ledy sebelum menyita mobil dan rumah milik legislator itu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |