jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam 32 paket proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi, Jambi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan terlebih dahulu memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan dalam laporan.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9).
Setelah proses verifikasi, KPK akan menelaah dan menganalisis laporan tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana korupsi. KPK juga akan memastikan apakah perkara yang dilaporkan menjadi kewenangan lembaga tersebut untuk ditangani.
Budi mengatakan KPK akan secara proaktif mengumpulkan bahan dan keterangan guna memperkaya informasi terkait laporan tersebut.
Menurut dia, hasil tindak lanjut laporan masyarakat dapat berupa upaya penindakan, pencegahan, pendidikan, maupun koordinasi dan supervisi dengan pemangku kepentingan terkait.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menyampaikan setiap progresnya khusus hanya kepada pihak pelapor,” ujar Budi.
Sebelumnya, Barisan 8 Center Jambi melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK pada 1 September 2026.





















































